JAKARTA, CEKLISSATU -- Kasus dugaan korupsi tata Kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023, diduga telah mengakibatkan kerugian negara dalam rekayasa ekspor-impor minyak mentah yang cukup besar.
Bukan hanya kerugian negara, konsumen juga dirugikan akibat adanya Tindakan kejahatan pengoplosan minyak RON 90 Pertalite menjadi Ron 92 Pertamax.
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, Mufti Mubarok menyebutkan, bila dugaan oplosan ini benar terbukti, maka hal ini menyebabkan hak konsumen dalam Undang Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) sudah jelas terpinggirkan an tercederai.
"Hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut tidak esuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan," ungkap Mufti dalam keterangan resmi, Rabu (26/02/2025).
Baca Juga: Resah Jadi Tempat Maksiat, Polresta Bogor Kota Razia Penginapan, Amankan 1 Mucikari
Dalam kasus ini konsumen dijanjikan RON 92 Pertamax dengan Harga yang lebih mahal, malah mendapatkan RON 90 Pertalite yang lebih rendah.
Selain itu juga merampas hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa.
Comment