BOGOR,CEKLISSATU.COM– Nyaris satu ton merkuri ilegal senilai lebih dari Rp2,8 miliar ditemukan polisi di Kabupaten Bogor. Barang berbahaya seberat 998,825 kilogram itu diduga menjadi bagian dari rantai pasokan untuk aktivitas tambang dan pengolahan emas ilegal di sejumlah wilayah.
Tak berhenti membongkar gudang penyimpanan merkuri, pengembangan kasus juga mengantar Polres Bogor ke Kecamatan Leuwiliang. Di sana, polisi kembali menemukan praktik pengolahan emas ilegal yang disebut telah berjalan selama dua tahun.
Dua kasus berbeda, namun memiliki satu benang merah: bisnis emas ilegal dan penggunaan merkuri berbahaya.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari sejumlah kasus pertambangan ilegal yang sebelumnya dibongkar jajaran Polres Bogor.
Baca Juga: Ungkap Kasus Peredaran Merkuri dan Pertambangan Ilegal di Bogor
“Kami melakukan pengembangan dari berbagai pengungkapan kasus pertambangan ilegal sebelumnya. Kali ini kami berhasil mengungkap perdagangan merkuri ilegal dalam jumlah besar dan pengolahan emas ilegal,” ujar Wikha dalam konferensi pers.
Pengungkapan pertama dilakukan polisi pada 17 Agustus 2026 di wilayah Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Polisi menemukan dan menyita 998,825 kilogram merkuri, atau nyaris satu ton. Merkuri tersebut dikemas dalam botol-botol berukuran sekitar 600 mililiter dan disimpan di lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan barang ilegal.
Selain merkuri, polisi menyita 123 botol, satu unit timbangan digital, buku catatan penjualan, serta tiga unit telepon genggam milik para tersangka.
Jika dihitung berdasarkan harga jual sekitar Rp2,9 juta per kilogram, nilai ekonomi barang bukti yang disita mencapai Rp2.896.592.500.
Angka itu menunjukkan besarnya skala bisnis yang sedang diselidiki polisi.
Empat orang yang ditangkap masing-masing berinisial RAR (40), JS, FS, dan RA (48).
Polisi mengungkap perjalanan panjang merkuri tersebut sebelum akhirnya tiba di Kabupaten Bogor.
Barang berbahaya itu diduga berasal dari pengolahan batu sinabar hasil tambang ilegal di Gunung Sinabar, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku.
Baca Juga: Polres Bogor Musnahkan 1,5 Juta Obat Keras hingga 15 Ribu Botol Miras
Dari Maluku, merkuri diterbangkan menuju Surabaya. Setelah itu, barang tersebut dikirim menggunakan kendaraan roda empat menuju Kabupaten Bogor.
Jaringan ini diduga telah beroperasi sejak 2023 dan disebut telah melakukan tiga kali pengiriman ke wilayah Bogor.
Setelah tiba, merkuri tersebut didistribusikan ke sejumlah wilayah, mulai dari Kabupaten Bogor, Depok hingga Sukabumi.
Polisi menduga barang tersebut digunakan untuk memasok kebutuhan tambang emas dan pengolahan emas ilegal.
“Dengan mengungkap bahan bakunya, kami berharap aktivitas pertambangan ilegal dapat ditekan,” kata Wikha.
Kasus kedua kembali membuka fakta lain di balik aktivitas emas ilegal di Kabupaten Bogor.
Pada 1 September 2026, polisi menangkap seorang pria berinisial SA (46) di Kecamatan Leuwiliang.
SA diduga menjalankan aktivitas pengolahan dan pemurnian emas tanpa izin.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan satu karung batuan dan satu karung lumpur yang diduga mengandung emas.
Petugas juga menemukan 30 unit alat gelundung, yang digunakan dalam proses pengolahan material. Dua unit alat tersebut disita sebagai sampel bersama 12 batang pipa besi atau pelor.
Barang bukti lain yang diamankan antara lain tabung oksigen, tabung gas 3 kilogram, peralatan las, mangkok tanah liat, timbangan digital, buku catatan penjualan, botol-botol wadah merkuri, hingga wadah yang diduga berisi emas mentah atau jendil.
Satu unit telepon genggam yang diduga menyimpan percakapan transaksi juga diamankan penyidik.
Menurut polisi, pelaku mengolah batuan menggunakan alat gelundung sebelum menggunakan merkuri untuk memisahkan kandungan emas.
Aktivitas ilegal tersebut diduga telah berjalan sejak tahun 2024.
Kapolres Bogor menegaskan, pengungkapan ini bukan sekadar menangkap pelaku di lokasi tambang.
Polisi kini berupaya memutus rantai aktivitas pertambangan ilegal dari hulu hingga hilir, termasuk memburu pihak yang memasok bahan baku berbahaya.
“Merkuri merupakan salah satu bahan penting yang digunakan dalam proses pengolahan emas ilegal. Karena itu, pengungkapan peredarannya menjadi penting untuk menekan aktivitas pertambangan ilegal,” tegas Wikha.
Para pelaku pengolahan dan pertambangan ilegal dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Ancaman hukumannya mencapai 5 tahun penjara.
Sementara para tersangka perdagangan merkuri ilegal dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Mereka terancam hukuman penjara paling lama 4 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Wikha mengingatkan bahwa penggunaan merkuri bukan hanya berkaitan dengan tindak pidana perdagangan dan pertambangan ilegal.
Bahan tersebut juga berpotensi membahayakan manusia, hewan, dan lingkungan apabila terpapar atau digunakan tanpa pengelolaan yang benar.
Polres Bogor pun meminta masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan maupun pengolahan emas ilegal.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait pertambangan ilegal, pengolahan emas tanpa izin, maupun perdagangan barang ilegal melalui hotline Polri 110.
Pengungkapan nyaris satu ton merkuri ini menjadi salah satu operasi terbesar Polres Bogor dalam membongkar mata rantai bahan baku yang diduga menopang aktivitas tambang emas ilegal.
Polisi menegaskan, perburuan terhadap praktik tambang ilegal belum berhenti.
Comment