BOGOR, CEKLISSATU — Sintha Dec Checawaty menentang keras pengangkatan Gustav Manurung sebagai Penjabat (Pj) Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bogor. Ia menilai keputusan tersebut melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi karena tidak memenuhi syarat kuorum.
“Benar ada rapat yang dihadiri 10 orang pengurus yang mengatasnamakan Kadin Kabupaten Bogor. Namun, pengurus Kadin secara keseluruhan berjumlah 93 orang. Jadi, hanya 10,8 persen yang hadir, jauh dari syarat kuorum,” tegas Sintha dalam keterangan pers yang diterima Ceklissatu.com, Minggu (12/1/2025).
Sintha menyebut bahwa mayoritas peserta rapat merupakan anggota Luar Biasa (ALB) dari sektor jasa konstruksi, sementara ALB dari sektor lainnya yang jumlahnya lebih besar tidak hadir.
Baca Juga: Ketua Kadin Kabupaten Bogor Resmi Dicopot dari Jabatannya
“Kalau rapat itu didasarkan atas arahan Kadin Jawa Barat versi Arsjad Rasjid, sudah jelas bukan keputusan resmi Kadin Kabupaten Bogor,” ujarnya.
Sebelumnya, Gustav Manurung menjelaskan bahwa dirinya diangkat menjadi Pj Ketua Kadin berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani Ketua Kadin Jawa Barat, Almer Faiq Rusydi, yang mendukung kepemimpinan Arsjad Rasjid di Kadin pusat.
“Saya diperintahkan menjalankan organisasi karena adanya kekosongan jabatan. Ketua Kadin Jawa Barat telah menyatakan bahwa Sintha tidak lagi berstatus anggota Kadin yang sah, sehingga rapat pengurus digelar untuk menunjuk pengganti,” kata Gustav.
Gustav juga mengklaim bahwa pengangkatannya sudah sesuai dengan aturan organisasi dan AD/ART.
Namun, menanggapi dualisme di tubuh Kadin pusat, Sintha menegaskan bahwa Kadin Kabupaten Bogor mendukung kepemimpinan Anindya Bakrie, bukan Arsjad Rasjid.
“Kami akan melakukan pendekatan organisasi terhadap sepuluh pengurus yang terlibat,” pungkas Sintha.
(Febrian Batara Aditya Rahman)
Comment