“Kalau misalnya urusannya penganggaran, itu kan disetujui DPRD dong. Berarti kalau kemudian melihat siapa yang kemudian bermasalah atau siapa yang salah, ya tentu eksekutif dan legislatif,” ucapnya.

Baca Juga: Dukung Pemasaran Hasil Pertanian Lokal, Pemkab Bogor Percepat Penataan Pasar Petani Garuda

“Eksekutif dalam hal ini adalah sekda kan gitu, dalam merencanakan yang berkomunikasi langsung dengan DPRD. DPRD juga kan harusnya ada kalkulasi ketika sebelum menandatangani,” lanjutnya.

Meski demikian, Yusfitriadi menegaskan bahwa apapun penyebabnya, kewajiban pembayaran kepada kontraktor tidak bisa dihindari dan harus tetap dibayar melalui mekanisme yang sah.

“Tapi apapun yang terjadi bagi saya, ya nggak bisa, harus ditunaikan dengan mekanisme apapun,” tegasnya.

Baca Juga: Bangun Lapangan Tembak di Pakansari Kabupaten Bogor Tahun Ini, Dispora: Anggaran Mencapai Rp12 Miliar

Ia juga mengingatkan agar penyelesaian pembayaran tidak serta-merta dibebankan melalui skema anggaran perubahan secara tidak proporsional..

“Kalau saya melihat jika kemudian ini masuk ke anggaran perubahan itu jadi salah. Anggaran perubahan misalnya boleh lah infrastruktur, tapi kan nggak besar-besaran kayak begitu,” kata dia.