BOGOR, CEKLISSATU.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mempercepat transformasi transportasi publik dengan memensiunkan angkot berusia di atas 20 tahun.
Untuk mendukung hal tersebut, Pemkot Bogor menyiapkan dua koridor baru BisKita guna meningkatkan layanan transportasi massal yang lebih nyaman, modern, dan ramah lingkungan bagi masyarakat.
Wali Kota Bogor, Dedie Rachim mengungkapkan, bahwa saat ini pemerintah daerah sedang mengkaji pembukaan Koridor 3 dan Koridor 4 untuk memperluas jangkauan layanan BisKita di berbagai wilayah Kota Bogor.
"Penambahan koridor 3 dan 4 sedang dalam tahap pembahasan. Selain itu, kami juga menyiapkan moda transportasi pengganti yang lebih ramah lingkungan sebagai bagian dari program peremajaan angkutan umum," ujar Dedie Rachim.
Menurutnya, rencana pengembangan koridor baru BisKita tersebut disesuaikan dengan kebutuhan mobilitas masyarakat serta mendukung implementasi Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur rasionalisasi, peremajaan, hingga penghapusan kendaraan angkutan umum dalam trayek.
Pemkot Bogor juga telah melakukan perhitungan terhadap potensi jumlah penumpang pada empat koridor yang direncanakan.
Dari hasil kajian sementara, Koridor 1 dan Koridor 2 dinilai memiliki peluang untuk beroperasi tanpa dukungan subsidi. Sementara itu, skema pembiayaan untuk Koridor 3 dan Koridor 4 masih terus dibahas.
Dedie menyebut kebutuhan anggaran pengelolaan empat koridor tersebut diperkirakan mencapai Rp51 miliar. Namun, apabila dua koridor yang sudah berjalan mampu mandiri secara finansial, kebutuhan subsidi pemerintah dapat lebih difokuskan pada koridor baru.
Ia juga menilai jumlah angkot yang beroperasi saat ini sudah tidak sebanding dengan tingkat kebutuhan masyarakat. Kondisi tersebut terlihat dari banyaknya kendaraan yang menunggu penumpang dalam waktu lama di sejumlah lokasi.
"Situasinya sudah berubah. Dulu masyarakat kesulitan mendapatkan angkot, sekarang justru banyak angkot yang menunggu penumpang. Ini menunjukkan jumlah armada yang beroperasi sudah terlalu banyak," katanya.
Kebijakan penghentian angkot berusia di atas 20 tahun mulai diterapkan setelah Pemkot Bogor menerbitkan Perwali Nomor 11 Tahun 2026 sebagai turunan dari Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Transportasi.
Meski demikian, penghapusan armada tua tersebut dilakukan secara bertahap.
Sebelumnya Pemkot Bogor telah memberikan masa sosialisasi selama enam bulan kepada para pemilik dan pengemudi angkot agar dapat menyesuaikan diri dengan kebijakan baru tersebut.
Selain memperluas layanan BisKita, Pemkot Bogor juga berkomitmen menghadirkan sistem transportasi yang lebih modern dan berkelanjutan melalui pengembangan kendaraan yang lebih ramah lingkungan.
Comment