BOGOR, CEKLISSATU.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor masih belum menetapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).
Hal itu karena pemerintah daerah memilih menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat agar kebijakan WFH untuk ASN yang ditetapkan secara nasional.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menjelaskan bahwa pihaknya sebenarnya telah merencanakan skema WFH satu hari dalam sepekan, tepatnya setiap Kamis.
Baca Juga: Pemkab Bogor Berlakukan WFH Setiap Jumat, Bupati Rudy Susmanto Ingatkan ASN Lebih Hemat Energi
“Namun, implementasi kebijakan tersebut belum dapat dipastikan karena masih menunggu kejelasan aturan dari pemerintah pusat, sehingga ada keseragaman aturan dan memudahkan pengukuran dari sisi efisiensi energi,” kata Dedie Rachim kepada wartawan, Minggu (29/3/2026).
Meski demikian, kata Dedie, Pemkot Bogor sejatinya telah memiliki regulasi yang mengatur fleksibilitas kerja ASN. Dalam aturan tersebut, pegawai diperbolehkan bekerja dari rumah dengan syarat memperoleh persetujuan dari atasan.
“Pemkot Bogor sudah punya Kepwal No. 800.1/2025 tentang fleksibilitas kerja yang memungkinkan ASN bekerja dari rumah dengan izin atasan,” kata Dedie Rachim.
Comment