KOTA DEPOK, CEKLISSATU.COM -- Tiga orang pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung), diduga terkait kasus tindak pidana korupsi pembelian lahan seluas 20 hektar di kawasan Limo.

Dilansir dari radardepok.com, pemeriksaan tersebut guna mengusut dugaan penyelewengan dana yang telah menelan kerugian puluhan miliar rupiah, terkait pengadaan lahan oleh PT Adhi Persada Realti (APR) tahun 2012–2013.

Disebutkan bahwa tiga pejabat BPN Kota Depok yang diperiksa Kejagung yaitu berinisial DFL (kepala seksi survei dan pemetaan), SA (kepala kantor), serta NS (Plt Koordinator substansi pengendalian pertanahan).

Baca Juga: Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Depok: Kepala Daerah Harus Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat

Menanggapi hal ini Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok, Arif Budiman membenarkan bahwa terdapat tiga pejabat BPN Kota Depok yang tengah menjalani pemeriksaan buntut kasus korupsi dalam hal pembelian lahan di kawasan Limo, Kota Depok.

“Iya benar, pihak yang bersangkutan tengah dalam pemeriksaan,” ungkap Arif Budiman, dikutip dari Radar Depok, Senin (26/1/2026).

Terpisah, Kasi Intelijen Kejari Depok, Barkah Dwi Hatmoko menyebutkan, terkait objek perkara dalam hal pertanahan, pihak yang memiliki otoritas tersebut saat ini tengah dimintai keterangan ataupun pengetahuannya.

Baca Juga: Cegah Hoax Pemberitaan Bencana, PWI Depok Gelar Diskusi Nasional Profesionalisme Pemberitaan Media

“Untuk saksi/ahli karena objek perkara sama, ada diperkara Kejagung dan yang ditangani saat ini. Ikuti saja perkembangannya ya,” terang Barkah.

Sementara itu, dilansir dari berbagai sumber, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan, pemeriksaan terhadap tiga saksi ini dilakukan guna memperkuat pembuktian, dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tipikor pembelian bidang tanah oleh PT Adhi Persada Realti tahun 2012-2013.