Sebagai contoh, untuk rentang penghasilan tertentu, misalnya peserta BPU dengan upah antara Rp1.100.000 sampai Rp1.299.000 yang iuran sebelumnya sebesar Rp12.000 per bulan menjadi hanya Rp6.000 setelah mendapatkan potongan 50 persen.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Grogol Edukasi Mitra Blue Bird, Sosialisasikan Relaksasi Iuran BPU Diskon 50 Persen

Dengan iuran tersebut, peserta tetap mendapatkan manfaat perlindungan apabila mengalami kecelakaan kerja, baik saat menjalankan pekerjaan maupun saat perjalanan dari rumah menuju tempat kerja hingga kembali ke rumah. 

Selain itu, apabila peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris berhak menerima santunan sebesar 48 kali upah serta manfaat beasiswa pendidikan bagi dua orang anak dengan nilai maksimal Rp174 juta.

Sementara itu, untuk program JKM, iuran yang semula sebesar Rp6.800 per bulan menjadi Rp3.400 setelah mendapatkan potongan 50 persen. 

Baca Juga: IPSI Kota Tangerang Selatan dan BPJS Ketenagakerjaan Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Perlindungan Atlet dan Pelatih

Melalui program ini, ahli waris peserta akan memperoleh manfaat santunan kematian, biaya pemakaman, dan santunan berkala dengan total manfaat sebesar Rp42 juta, serta tambahan manfaat beasiswa pendidikan bagi dua orang anak. 

Dian juga mengajak para pekerja mandiri di Kota Bogor, khususnya yang bergerak di sektor transportasi seperti pengemudi ojek online, kurir, maupun pekerja transportasi lainnya untuk memanfaatkan kebijakan ini.

“Kami mengimbau para pekerja mandiri, khususnya sektor transportasi di Kota Bogor, untuk memanfaatkan program relaksasi iuran ini. Dengan iuran yang sangat terjangkau, para pekerja dapat memperoleh perlindungan yang sangat penting bagi dirinya dan keluarga apabila terjadi risiko dalam bekerja,” tambahnya.