Adapun syarat untuk memperoleh potongan iuran tersebut antara lain merupakan peserta BPU, terdaftar pada program JKK dan JKM baik sebagai peserta lama maupun peserta baru, serta iuran program tidak dibayarkan melalui skema APBN atau APBD.
Melalui kebijakan relaksasi ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap semakin banyak pekerja sektor informal yang terlindungi sehingga mereka tetap dapat menjalani kehidupan yang layak ketika menghadapi risiko kehilangan penghasilan akibat kecelakaan kerja maupun kematian.
Comment