KOTA BOGOR, CEKLISSATU.COM – Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan memberikan keringanan iuran bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU) melalui kebijakan relaksasi iuran pada tahun 2026. Kebijakan ini merupakan upaya untuk memastikan para pekerja mandiri tetap mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025 yang memberikan potongan iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta BPU.
Melalui kebijakan ini, peserta BPU khususnya di sektor transportasi mendapatkan potongan iuran JKK dan JKM sebesar 50 persen mulai iuran bulan Januari 2026 hingga Maret 2027.
Baca Juga: Insan BPJS Ketenagakerjaan Bogor Kota Gelar Employee Volunteering Berbagi Takjil di Bulan Ramadan
Sementara itu, bagi peserta BPU di luar sektor transportasi, potongan iuran berlaku mulai April 2026 hingga Desember 2026.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bogor Kota, Dian Agung Senoaji, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap pekerja sektor informal agar tetap terlindungi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Relaksasi iuran ini merupakan langkah nyata pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan kemudahan bagi pekerja mandiri agar tetap terlindungi," ucap Dian.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Masjid dan RT/RW untuk Perluas Perlindungan Pekerja Informal
"Dengan adanya diskon iuran hingga 50 persen, kami berharap semakin banyak pekerja informal yang dapat menjadi peserta aktif dan merasakan manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Dian.
Ia menjelaskan bahwa dengan adanya potongan iuran tersebut, peserta BPU dapat memperoleh perlindungan program JKK dengan iuran yang jauh lebih ringan.
Comment