Namun, polisi belum bersedia mengungkap lebih rinci mengenai modus operandi, identitas terduga pelaku, maupun jabatan ASN yang diduga terlibat. Seluruh informasi tersebut akan disampaikan setelah proses penyidikan berkembang.
"Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah. Jangan berspekulasi. Percayakan kepada penyidik untuk bekerja secara profesional, prosedural, dan transparan," tegas Anggi.
Selama tahap penyelidikan, Satreskrim telah meminta keterangan lebih dari 30 orang. Seluruh saksi tersebut berpotensi diperiksa kembali dalam tahap penyidikan karena prosesnya kini dilakukan secara pro justitia sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Baca Juga: Dugaan Rangkap Jabatan, Anggota Dewan Kota Jakbar Dilaporkan ke Kejari
Anggi juga menjelaskan bahwa penyidik menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menangani perkara ini. Menurutnya, hasil pemeriksaan auditor dari Inspektorat tidak bisa langsung dijadikan dasar pidana, melainkan harus diverifikasi kembali melalui mekanisme penyidikan yang diatur dalam hukum acara pidana.
Terkait kemungkinan adanya supervisi dari instansi lain seperti Mabes Polri maupun KPK, Anggi mengatakan koordinasi akan dilakukan sesuai kebutuhan penanganan perkara. Ia menambahkan, gelar perkara telah dilakukan bersama Polda Jawa Barat mengingat karakter perkara yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Comment