JAKARTA, CEKLISSATU -- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Pikiran dan Jiwa Rakyat (YLBH-Pijar) melaporkan seorang oknum Dewan Kota Administrasi Jakarta Barat berinisial AH ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat terkait dugaan rangkap jabatan.
AH diduga masih berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Sosial (Kemensos RI) yang menerima gaji dan tunjangan dari APBN/APBD, sekaligus menjabat sebagai Dewan Kota di wilayah Kecamatan Kalideres.
Anggota YLBHI Pijar, Andika, SH mengatakan, laporan tersebut dilayangkan karena menilai adanya dugaan pelanggaran aturan terkait rangkap jabatan.
“Kami melaporkan AH karena diduga merangkap jabatan, yakni sebagai PPPK aktif sekaligus Dewan Kota di Kecamatan Kalideres,” kata Andika kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).
Menurutnya, dugaan rangkap jabatan tersebut berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
“Akibat dugaan rangkap jabatan tersebut, yang bersangkutan menerima penghasilan ganda dan berpotensi merugikan keuangan negara,” ujarnya.
Ia berharap Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dapat segera menyetujui laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap pihak terlapor.
“Kami berharap Kejaksaan Negeri Jakarta Barat segera memanggil dan memeriksa hal-hal yang berkaitan dengan dugaan doktrin tersebut,” tegasnya.
Comment