BOGOR, CEKLISSATU– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Peningkatan status tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara yang dilaksanakan di Polda Jawa Barat.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo, mengatakan penyidik telah menemukan fakta-fakta yang mengarah pada terpenuhinya unsur pidana, sehingga proses hukum kini memasuki tahap penyidikan.
"Setelah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan dilaksanakan gelar perkara, didapati adanya dugaan tindak pidana. Berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh, unsur dugaan tindak pidana telah terpenuhi sehingga penanganan perkara kami tingkatkan ke tahap penyidikan," ujar Anggi pada media, Sabtu (27/6/2026).
Baca Juga: Bupati Bogor Lakukan Rotasi dan Mutasi 32 ASN, Siapkan Open Bidding hingga Eselon IV
Seiring peningkatan status perkara tersebut, Satreskrim Polres Bogor juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Bogor. Polisi menyatakan akan terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum agar proses penanganan perkara berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Meski demikian, hingga saat ini penyidik belum menetapkan tersangka. Menurut Anggi, tim masih fokus mengumpulkan alat bukti melalui pemeriksaan saksi maupun langkah-langkah penyidikan lainnya untuk memenuhi minimal dua alat bukti sebelum menentukan pihak yang bertanggung jawab.
Dalam hasil gelar perkara, kasus tersebut ditangani sebagai dugaan tindak pidana korupsi dengan modus penerimaan gratifikasi. Dugaan tersebut mengacu pada Pasal 12B juncto Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Comment