BOGOR, CEKLISSATU.COM – Polres Bogor membongkar 7 kasus tindak pidana terkait penyalahgunaan BBM dan gas bersubsidi serta tambang emas ilegal.
“Dari pengungkapan kasus ini Polres Bogor mengamankan 15 tersangka dari berbagai lokasi,” kata Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto kepada wartawan, Jumat (22/5/2026).
Wikha menyebut, dari tujuh perkara yang diungkap, lima di antaranya merupakan kasus tindak pidana minyak dan gas bumi (migas), meliputi penyalahgunaan BBM dan elpiji bersubsidi.
“Sementara dua perkara lainnya terkait tindak pidana mineral dan batu bara (minerba) berupa pengolahan serta tambang emas ilegal,” sebutnya.
Dalam tiga kasus penyalahgunaan BBM subsidi, polisi mengungkap praktik curang yang berlangsung di wilayah Kecamatan Pamijahan, Ciampea, dan Gunung Putri. Sebanyak sembilan tersangka diamankan dalam kasus tersebut.
Para pelaku diketahui membeli BBM subsidi secara berulang di SPBU menggunakan puluhan barcode dan berganti-ganti pelat nomor kendaraan.
Baca Juga: Belum Bisa Dievakuasi, Dugaan Ledakan Tambang Antam Bogor Masih Diselidiki
Praktik tersebut diduga melibatkan tiga oknum SPBU yang membantu kelancaran transaksi ilegal.
Polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya empat kendaraan roda empat jenis Avanza, Fortuner, dan Carry, satu mobil tangki bertuliskan “PT PMJ”, 49 barcode BBM subsidi, serta puluhan jeriken berisi solar dan Pertalite.
Wilha menjelaskan, para pelaku menjual kembali BBM subsidi dengan harga non-subsidi demi meraup keuntungan besar.
Baca Juga: Tak Kapok Ditertibkan, Lokasi Tambang Emas Ilegal di Wilayah Cigudeg Bogor Kembali Ramai
Bahkan, terdapat dugaan pemberian uang bulanan kepada oknum pengawas SPBU sebesar Rp250 ribu dan Rp10 ribu untuk setiap transaksi kepada operator SPBU.
“Untuk kasus BBM, ada yang sudah berjalan sampai bertahun-tahun. Salah satu kasus bahkan berlangsung sekitar tiga tahun sehingga kerugiannya cukup besar,” ungkapnya.
Gas 3 Kilogram Disuntik ke Tabung 12 Kilogram
Baca Juga: Polresta Bandung Berhasil Bongkar Praktik Tambang Ilegal Beromset Miliaran
Sementara itu, dua kasus penyalahgunaan elpiji subsidi diungkap di Kecamatan Rumpin dan Tanjungsari dengan dua tersangka sebagai pemilik sekaligus operator usaha ilegal.
Dalam praktiknya, pelaku memindahkan isi empat tabung gas subsidi ukuran 3 kilogram ke dalam satu tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram menggunakan alat suntik modifikasi.
Gas oplosan tersebut kemudian dijual kembali dengan harga non-subsidi.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita 589 tabung gas subsidi 3 kilogram, 195 tabung gas 12 kilogram, tiga kendaraan pengangkut, 20 alat suntik modifikasi, serta timbangan digital.
Baca Juga: Sembilan Penambang Emas Ilegal Diciduk Polisi saat Beraksi di Area PT Antam Bogor
Keuntungan yang diperoleh pelaku ditaksir mencapai Rp 161 ribu untuk setiap tabung 12 kilogram yang berhasil dijual.
Tak hanya migas, Polres Bogor juga membongkar dua kasus tambang emas ilegal di Kecamatan Cibadak dan Tanjungsari dengan total empat tersangka.
Petugas menemukan alat gelundungan untuk memisahkan material tanah dengan logam, karung berisi batuan yang diduga mengandung emas, serta sejumlah bahan kimia seperti soda api, karbon, dan zat pengganti sianida untuk proses pemurnian.
Baca Juga: Polsek Nanggung Segel Tempat Pengolahan Emas Ilegal
Dari seluruh kasus yang berhasil diungkap, polisi memperkirakan keuntungan pelaku tambang ilegal mencapai Rp796,8 juta, sedangkan keuntungan dari penyalahgunaan BBM dan elpiji subsidi mencapai sekitar Rp6,9 miliar.
Adapun potensi kerugian negara akibat keseluruhan tindak pidana tersebut ditaksir mencapai Rp12,5 miliar.
Comment