BOGOR, CEKLISSATU– Puluhan warga Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, bersama jaringan organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam 22 aliansi, menggelar aksi unjuk rasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, Rabu (17/6/2026). Mereka menuntut pemerintah daerah menolak perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT PMC serta menghentikan dugaan kriminalisasi terhadap warga yang mempertahankan lahan garap mereka.
Sebelum mendatangi Pemkab Bogor, sekitar 70 peserta aksi lebih dulu menyambangi Polres Bogor. Mereka meminta kepolisian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap sejumlah warga Sukajaya yang tengah menjalani proses hukum terkait sengketa lahan.
Agus, pendamping warga Sukajaya, mengatakan konflik antara masyarakat dengan PT PMC telah berlangsung selama bertahun-tahun. Menurutnya, perusahaan tersebut telah mengantongi HGB hampir 30 tahun, namun lahan yang diklaim tidak pernah dimanfaatkan secara nyata.
Baca Juga: Petani dan UMKM Bogor Didorong Naik Kelas, BRI Sosialisasikan KUR Bunga Rendah hingga Rp500 Juta
"PT PMC sudah hampir 30 tahun memegang HGB, tetapi tidak melakukan aktivitas apa pun di lokasi. Sementara masyarakat sudah lama hidup dan mengelola lahan tersebut," ujar Agus saat aksi berlangsung.
Ia mengungkapkan, saat ini terdapat enam warga yang mendapat panggilan dari kepolisian atas laporan yang berkaitan dengan sengketa lahan. Dua di antaranya bahkan telah memasuki tahap projustitia.
Menurut Agus, pihaknya menilai penyelesaian konflik agraria semestinya tidak dibawa ke ranah pidana. Karena itu, massa mendesak kepolisian menghentikan proses hukum terhadap warga.
Comment