“Penyerahan santunan ini merupakan wujud komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja, baik formal maupun informal. Kami terus mendorong pekerja di Kota Bogor untuk terdaftar dan terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Dian.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Kebon Sirih Bayarkan Klaim JHT Rp599 Miliar

“Semoga santunan yang diberikan dapat meringankan beban ekonomi ahli waris dan keluarga yang ditinggalkan serta dari peristiwa tersebut mengingatkan kita bahwa sangat penting bagi setiap pekerja, baik formal maupun informal untuk terdaftar pada program BPJS Ketenagakerjaan sebagai perlindungan saat terjadi risiko kecelakaan kerja dan risiko kematian saat bekerja," tutupnya.