KABUPATEN BOGOR, CEKLISSATU.COM – Polsek Parung berhasil mengamankan satu orang yang diduga sebagai pelaku penganiayaan dan pengancaman, serta kedapatan membawa senjata tajam yang tidak sesuai peruntukannya.
Kapolsek Parung, Kompol Maman Firmansyah, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 13 Desember 2025 sekitar pukul 03.34 WIB di Pasar Parung, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor.
Maman menyebut bahwa korban dalam kejadian tersebut berinisial RP (21) yang berstatus sebagai pelajar atau mahasiswa.
Adapun terduga pelaku berinisial FD alias W (42), warga Kecamatan Parung.
Berdasarkan keterangan awal, kata Maman, pelaku adalah residivis diduga melakukan pengancaman dan pemukulan terhadap korban, serta membawa senjata tajam.
“Pengaruh miras, tidak memiliki pekerjaan, ingin dapat uang secara instan dan pelaku adalah residivis,” kata Maman saat dikonfimasi Ceklissatu.com, Kamis (18/12/25).
Baca Juga: Polwan di Kabupaten Bogor Kembalikan Anak yang Hilang kepada Orang Tuanya, Berikut Ini Kronologinya
Maman menyampaikan, Polsek Parung langsung mendatangi dan memeriksa lokasi kejadian, mengamankan terduga pelaku dan menghimpun barang bukti.
Comment