“Ini bagian dari upaya kita memberikan perlindungan kepada pekerja konstruksi yang melaksanakan pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kota Bogor” katanya.

Baca Juga: Optimis Kota Bogor Bebas Stunting, Jenal Mutaqin Beberken Strategi Pemkot

Dedie Rachim turut menuturkan bahwa Pemkot Bogor melalui APBD juga memberikan bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan, RT/RW, dan kader Posyandu dengan total penerima sekitar 47.000 orang. 

“Ini bukti bahwa ketika mereka dilindungi dan terjadi risiko, santunan benar-benar diberikan, bahkan ada beasiswa bagi ahli warisnya,” jelas Dedie Rachim.

Sementara itu, Kepala Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Bogor Kota, Dian Agung Senoaji menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Bogor telah melindungi sebanyak 47.736 tenaga kerja, yang terdiri dari tenaga non-ASN, honorer, RT/RW, dan pekerja rentan.

Baca Juga: Rp558,59 Miliar Hak Pekerja Sudah diserahkan : Cerita Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kebayoran Baru Sepanjang 2025

“Perlindungan ini bersumber dari APBD Kota Bogor dan intervensi dari Pemerintah Provinsi. Ini merupakan bentuk komitmen Pemkot Bogor dalam mempercepat pencapaian Universal Coverage Jamsostek,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa tingkat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kota Bogor terus mengalami peningkatan, dari 44 persen pada 2025 dan ditargetkan mencapai 63 persen pada akhir 2026.

Terkait sektor jasa konstruksi, Dian menilai kepatuhan pelaku usaha semakin membaik. Dari sekitar 1.600 proyek fisik di Kota Bogor, lebih dari 900 proyek telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Ojol, Kurir, dan Sopir Kerja Lebih Tenang: Iuran JKK–JKM Didiskon 50 Persen

“Artinya, sudah sekitar 60 persen proyek konstruksi di Kota Bogor memberikan perlindungan kepada pekerjanya,” katanya.