BOGOR, CEKLISSATU.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bersama Bea Cukai Jawa Barat memusnahkan 1.880.812 batang rokok ilegal tanpa pita cukai di Stadion Pakansari, Cibinong, Selasa (21/10/2025).
Kakanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat, Finari Manan menjelaskan, bahwa total rokok ilegal yang dimusnahkan memiliki nilai kerugian negara yang cukup besar.
"Total perkiraan barang yang kita musnahkan kurang lebih Rp2,8 miliar dan kerugian negara sekitar Rp1,4 miliar," terang Finari kepada wartawan.
Baca Juga: Bea Cukai Bogor Serahkan Tersangka dan Barang Bukti 2,5 Juta Batang Rokok Ilegal ke Kejari
Ia menyampaikan, bahwa rokok ilegal yang dimusnahkan berasal dari luar wilayah Bogor, dengan sebagian besar pelintasannya melalui Madura, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
"lni adalah rokok lokal yang kita cegah melintas dari Madura, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, jadi di Bogor ini atau Jawa Barat bukan tempat produksi, tetapi tempat pelintasan dan pemasaran," kata dia.
Selain itu, rokok-rokok tersebut tidak dilengkapi dengan pita cukai, yang merupakan tanda sah bahwa rokok tersebut telah membayar kewajiban cukai yang berlaku.
Baca Juga: Ribuan Bungkus Rokok Senilai 9,6 Miliar Dimusnahkan oleh Bea Cukai, Ini Alsannya
Ini mengakibatkan kerugian negara yang signifikan, baik dalam hal cukai maupun pajak.
"Rokok-rokok ini tidak dilengkapi dengan pita cukai, terutama jenis rokok polos. Kondisi tersebut menyebabkan kerugian negara, karena seharusnya penerimaan cukai digunakan untuk mendukung kesejahteraan dan kesehatan masyarakat di wilayah Bogor. Selain itu, pajak rokok sebesar 10 persen seharusnya turut berkontribusi pada PAD Kabupaten Bogor," imbuhnya.
Comment