BOGOR, CEKLISSATU.COM – Satpol PP Kabupaten Bogor mengamankan 33 botol miras dari warung kelontong di Sukaraja.

Miras itu diamankan saat Satpol PP Kabupaten Bogor melaksanankan patroli Cipta Kondisi di wilayah Kecamatan Cibinong dan Sukaraja pada Senin (2/3/2026) malam.

Perhatian utama pada malam tersebut tertuju pada penertiban minuman keras, di sebuah warung klontong di Kecamatan Sukaraja, petugas menemukan miras yang tersimpan dalam kulkas. 

Baca Juga: Satpol PP Kota Bogor Sita Puluhan Botol Miras di Toko Jamu Ranggamekar

"Pemilik warung tidak dapat memperlihatkan izin penjualan miras, total minuman keras yang berhasil ditertibkan berjumlah 33 botol,"20 jelas Rhama Kodara, Kepala Bidang Penertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor, Selasa (3/3/26).

Kemudian, lanjut dia, petugas mendatangi tempat karaoke di dalam Cibinong Mall yang diketahui tidak beroperasi.

“Karaoke tersebut dalam keadaan tutup atau tidak beroperasi, hanya ada karyawan yang sedang melakukan perbaikan sound. Petugas mengingatkan kembali kepada karyawan karoeke tersebut agar tetap menaati peraturan pemerintah untuk tidak beroperasi pada bulan Ramadan," katanya.

Baca Juga: Jelang Ramadan, Toko Jamu di Bogor Selatan Diduga Jual Miras, Warga Sebut Aparat Wilayah Tutup Mata

Ia menyebut, bahwa patroli tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum dan menciptakan suasana kondusif di tengah bulan suci Ramadan.