BOGOR, CEKLISSATU.COM– Kebijakan parkir berbayar di sejumlah ruas tepi jalan umum (TJU) Kabupaten Bogor mulai diberlakukan sejak pertengahan Agustus 2026. Kebijakan tersebut bukan sekadar untuk meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga sebagai upaya menata parkir agar lebih tertib sekaligus menekan keberadaan juru parkir (jukir) liar.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Bayu Ramawanto, mengatakan tarif parkir di tepi jalan umum telah memiliki dasar hukum melalui peraturan daerah. Besaran tarif berbeda-beda berdasarkan kategori dan lokasi ruas jalan.
“Sudah ada Perdanya. Ada tiga kategori dan setiap kategori berbeda,” ujar Bayu.
Untuk salah satu kategori, tarif parkir sepeda motor berada di kisaran Rp5.000, sementara kategori lainnya dapat dikenakan tarif sekitar Rp2.000. Perbedaan tarif tersebut ditentukan berdasarkan lokasi dan status ruas jalan, termasuk jalan protokol maupun jalan kabupaten nonprotokol.
Baca Juga: Sidak Parkir Motor di Jalan Mayor Oking Bogor, Jenal Mutaqin Temukan Potensi Pajak yang Hilang
Bayu menegaskan, pemberlakuan tarif tersebut tidak hanya diterapkan untuk kegiatan atau event tertentu. Parkir berbayar merupakan bagian dari penataan tepi jalan umum yang telah ditetapkan pemerintah.
Bukan Sekadar Tarik Retribusi
Bayu membantah anggapan bahwa kebijakan tersebut semata-mata bertujuan mengejar setoran. Menurutnya, aspek utama yang ingin dicapai adalah menciptakan ketertiban lalu lintas dan membuat sistem parkir lebih teratur.
“Bukan berarti kita mengejar setoran. Tujuannya adalah untuk menciptakan tertib lalu lintas. Penataan parkir diatur secara rapi, pendapatan juga bisa meningkat,” katanya.
Ia juga menilai sistem resmi memberikan kepastian mengenai aliran pendapatan parkir karena masuk melalui mekanisme pemerintah. Kondisi tersebut berbeda dengan praktik parkir sebelumnya yang dinilai sulit dipastikan pengelolaannya.
“Kalau waktu sebelum-sebelumnya kan kita nggak tahu setorannya ke siapa,” ujar Bayu.
Comment