Parkir di Trotoar Tetap Dilarang
Meski pemerintah memberlakukan parkir berbayar di sejumlah tepi jalan, Bayu menegaskan bahwa trotoar tetap tidak boleh digunakan sebagai lokasi parkir.
Menurutnya, trotoar merupakan fasilitas bagi pejalan kaki sehingga tidak diperkenankan digunakan untuk kendaraan bermotor.
“Trotoar kan tempat jalan, tempat pedestrian. Di situ nggak boleh,” tegasnya.
Dishub Kabupaten Bogor juga menggandeng pihak ketiga dalam pengelolaan parkir. Pihak tersebut nantinya bertugas melakukan pembinaan serta merekrut para jukir yang akan ditempatkan di titik-titik parkir resmi.
Para jukir resmi juga akan mendapatkan identitas khusus. Namun, Bayu mengakui proses penerbitan surat keputusan (SK) dan penataan petugas masih berlangsung.
“SK-nya baru, jadi masih berproses. Tapi tetap kita akan melakukan perbaikan-perbaikan manakala memang ada kekurangan,” katanya.
Langkah tersebut sekaligus ditujukan untuk meminimalisasi munculnya jukir liar di lapangan.
Tidak Semua Ruas Jalan Langsung Diterapkan
Terkait sejumlah titik yang selama ini kerap menjadi lokasi parkir kendaraan, termasuk ruas jalan menuju kawasan Sentul, Bayu mengatakan Dishub masih melakukan kajian.
Baca Juga: Sidak Parkir Motor di Jalan Mayor Oking Bogor, Jenal Mutaqin Temukan Potensi Pajak yang Hilang
Ia menegaskan, konsep kawasan tertib lalu lintas bukan berarti seluruh aktivitas parkir harus dihilangkan. Menurutnya, keberadaan parkir masih diperbolehkan selama dilakukan secara tertib dan tidak mengganggu arus lalu lintas.
“Kawasan tertib lalu lintas itu bukan berarti tidak ada parkir. Parkir rapi itu tertib. Ada parkir, tapi tidak rapi,” jelasnya.
Dishub Kabupaten Bogor berencana melakukan penataan lebih lanjut terhadap sejumlah ruas jalan yang memenuhi kriteria sebagai lokasi parkir tepi jalan umum.
Bayu juga membedakan sistem parkir tepi jalan umum dengan parkir di kawasan tertentu seperti Pakansari. Menurutnya, parkir di kawasan tersebut masuk kategori Tempat Khusus Parkir (TKP), sedangkan kebijakan yang tengah menjadi perhatian masyarakat merupakan parkir di Tepi Jalan Umum (TJU).
Dengan kebijakan ini, Dishub berharap parkir di Kabupaten Bogor tidak lagi semrawut, keberadaan jukir liar dapat ditekan, dan masyarakat mendapatkan sistem parkir yang lebih aman, tertib, serta memiliki mekanisme pengelolaan yang jelas.
Comment