Komitmen tersebut diperkuat dengan diterbitkannya Instruksi Bupati Nomor 100.4.4.2/910-DLH tentang Percepatan Program Penanaman Pohon Satu Hektar Hutan Kota di Setiap Kecamatan yang ditandatangani pada 31 Desember 2025.
Kebijakan itu menjadi respons nyata terhadap tantangan perubahan iklim sekaligus upaya memperkuat ketahanan lingkungan dan pengendalian emisi karbon secara berkelanjutan. Program tersebut juga disusun berdasarkan landasan hukum yang kuat, di antaranya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Instrumen Nilai Ekonomi Karbon.
Dalam implementasinya, Sekretaris Daerah ditunjuk sebagai koordinator utama program, sementara Dinas Lingkungan Hidup bertugas melakukan pendampingan teknis dan evaluasi lapangan. Para camat juga diminta menyediakan lahan minimal satu hektare untuk hutan kota di wilayah masing-masing serta menggalang dukungan pendanaan melalui program CSR/TJSL.
Gerakan Menanam Bambu Nusantara 2026 di Kabupaten Bogor pun menjadi simbol kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, komunitas lingkungan, dan masyarakat dalam membangun masa depan hijau yang berkelanjutan.
Comment