Meski begitu, Satgas BLBI bersama BPN tetap melakukan pemblokiran terhadap 445 hektare lahan yang diklaim sebagai milik terpidana Le Dermawan Chint Kiat.
"Padahal di dalam lokasi yang terblokir terdapat ribuan tanah milik warga baik yang masih berupa girik dan akte jual beli bahkan yang sudah bersertifikat," kata dia.
Menurutnya, sejak 1983 warga telah menguasai tanah milik mereka dan rutin membayar SPPT. Namun hingga kini, kejaksaan tidak pernah menunjukkan peta lokasi maupun bukti adanya peralihan tanah dari masyarakat kepada Le Dermawan Chint Kiat atau Mohammad Dermawan/Madrawi, baik ke pemerintah desa maupun kecamatan.
Ia menegaskan bahwa paparan tersebut tidak bisa dijadikan bukti adamya hubungan dengan kepemilikan Le Dermawan yang kini disita Satgas BLBI.
"Sehingga saya berharap kasus ini segera usai dan warga dapat mengurusi administrasi pertanahan nya," jelas dia.
Comment