KABUPATEN BOGOR, CEKLISSATU.COM -- Pemerintah pusat bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menegaskan komitmen bersama dalam percepatan penanganan sampah melalui Gerakan Nasional Indonesia Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI) yang dicanangkan Presiden.
Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq menyebutkan, secara yuridis Indonesia telah memiliki landasan kuat dalam pengelolaan sampah, yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025.
“Bapak Presiden mewanti-wanti bahwa seluruh elemen harus bergerak. Mulai dari pimpinan TNI–Polri, Bupati, Gubernur, hingga seluruh jajaran pemerintahan diminta memberikan contoh nyata kepada masyarakat,” ungkap Menteri LH.
Baca Juga: Perkuat Gerakan Penghijauan, Bupati Bogor bersama Menteri LH Tanam Pohon di Hutan Kota Tegar Beriman
Hanif Faisol Nurofiq juga mengingatkan kondisi tempat pembuangan akhir (TPA) di Indonesia yang rata-rata telah berusia 17 tahun. Dengan kondisi tersebut, diproyeksikan pada 2028 hampir seluruh TPA akan mengalami overload.
Maka itu, Presiden menekankan penanganan sampah harus dimulai dari hulu, dengan mendorong perubahan perilaku masyarakat serta memperkuat tata kelola sesuai regulasi.
“Dalam kerangka Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), penyelesaian persoalan sampah ditargetkan tuntas pada 2029,” terang Hanif Faisol Nurofiq.
Hanif mengatakan, Kabupaten Bogor, dengan jumlah penduduk sekitar 6 juta jiwa, dinilai memiliki tantangan besar terkait timbulan sampah harian. Tetapi pemerintah pusat optimistis daerah mampu mengelola persoalan tersebut secara komprehensif.
Senada, Bupati Bogor, Rudy Susmanto menyampaikan apresiasi atas dukungan Menteri Lingkungan Hidup yang dinilai menjadi penguat moral bagi jajaran Pemerintah Kabupaten Bogor.
Comment