Gerakan dilakukan dengan prinsip edukatif, yaitu mendorong masyarakat memasang bendera Merah Putih di rumah masing-masing sejak 1 hingga 31 Agustus 2025, terutama bagi warga yang belum memiliki bendera.

Baca Juga: Pemkab Bogor Dorong Konsumsi Pangan Lokal Bergizi, Wabup Jaro Ade: Perkuat Ketahanan Pangan Keluarga

Selain itu, Rudy Susmanto juga menginstruksikan kepada para Camat untuk melaksanakan pembagian bendera Merah Putih kepada masyarakat di wilayah masing-masing.

Yang diawali dengan kegiatan pencanangan bersama Forkopimcam, pemerintah desa atau kelurahan, serta melibatkan tokoh masyarakat, agama, pemuda, perempuan, dan pelaku usaha.

Selain itu, para Camat bersama perangkat desa, RW, dan RT diharapkan memantau serta mengedukasi masyarakat yang belum memasang bendera Merah Putih, dengan pendekatan yang persuasif dan membangun.

Sementara itu, Perangkat Daerah, RSUD, dan BUMD diminta turut membagikan minimal 200 bendera Merah Putih berukuran 90 x 60 cm, serta memasang bendera pada seluruh kendaraan dinas jabatan maupun operasional, sebagai bentuk partisipasi dalam menyemarakkan Hari Kemerdekaan.

Baca Juga: Sekda Kabupaten Bogor Minta Proses Penamaan Rupabumi Dilakukan Cermat dan Memperhatikan Aspek Histori

Beberapa perangkat daerah seperti Disdagin, Dinkop UMKM, Disdik, Diskominfo, Disbudpar, Disnaker, dan Dinkes, juga diimbau mengajak mitra binaannya seperti pelaku UMKM, dunia usaha, lembaga pendidikan, media, dan fasilitas kesehatan untuk berperan aktif dalam gerakan ini.