Selain itu, Komisi III juga ingin memastikan hak-hak korban sebagai pekerja seperti salah satu nya BPJS Ketenagakerjaan.
"Hal ini juga kita teliti tentang hak-hak Daripada korban Apakah mereka juga mendapatkan hak-hak sebagai pekerja sebagaimana mestinya lalu kita cek BPJS Ketenagakerjaan nya Kita tidak mendapatkan jawaban yang pasti juga." jelasnya.
Heri menegaskan kejadian itu menjadi catatan bagi Komisi III bahwa kegiatan apapun di pemerintah kota Bogor harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan standar yang ada.
"Jangan sampai ada kelalaian termasuk penggunaan alat-alat pelengkap diri, pelingdung diri itu harus menjadi standar yang harus digunakan bagi semua pekerja karena kita tidak tahu yang namanya kecelakaan, musibah dan kelalaian itu terjadi tanpa diduga sehingga ketika kita sudah persiapkan alat-alat pelindung diri tentunya itu bisa melindungi kita dari semua kemungkinan bahaya."ujarnya.
Usai melakukan peninjauan langsung proyek pembangunan SD Gang Aut itu, Komisi III akan langsung menggelar rapat.
"Tentu Komisi III akan mengambil kesimpulan Nanti di rapat hari ini, dari bahan-bahan yang kita dapatkan. Apakah kita akan menghentikan proyek ini? Kita lihat apakah pelanggarannya juga serius atau apakah ada pertimbangan-pertimbangan lain tentunya nanti akan kita lihat hasilnya dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai macam pihak."terangnya
Comment