BOGOR, CEKLISSATU.COM Polres Bogor mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang menimpa pasangan lansia di Desa Jatisari, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan, peristiwa perampokan terjadi pada 8 September 2025, korban adalah pasangan suami istri lanjut usia berinisial S (66) dan H (69).

Kata dia, dalam aksinya pelaku mengambil sejumlah barang milik korban, mulai dari kendaraan hingga uang tunai puluhan juta rupiah dan 2 ekor kambing.

Baca Juga: Dealer Motor di Cikutra Bandung Disatroni Rampok, Pelaku Sekap Satpam dan Gasak Uang Rp20 Juta

“Ada mobil Avanza beserta BPKB-nya, kemudian ada satu buah motor beserta BPKB-nya, ada juga satu buah BPKB lain mobil pickup namun mobilnya tidak sempat diambil oleh para pelaku dan dua ekor kambing serta uang sejumlah Rp54.000.000,” jelasnya di Mako Polres Bogor, Senin (16/3/2026).

Awalnya, menurut Wikha, enam pelaku menyergap korban saat dini hari, mengikat tubuh mereka dengan lakban dan menutup wajah dengan sarung setelah melakukan kekerasan di dalam rumah.

“Ibu S sebagai korban karena melawan dan mengalami kekerasan yaitu dipukul sehingga dua matanya lebam pada saat ditemukan,” kata dia.

Baca Juga: Warung Sembako di Parung Dirampok, Sempat Berkelahi dengan Pemilik

“Kemudian mulutnya juga mengeluarkan darah dan juga telinganya. Sampai beberapa waktu terakhir juga ibu S ini mengalami kehilangan pendengaran yang sekarang kondisinya sudah lebih baik,” lanjutnya.

Dua pelaku kini sudah diamankan Polres Bogor, sementra empat lainnya masih dalam pemburuan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.