BOGOR, CEKLISSATU.COM - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor mendorong peningkatan status BPBD dari kelas B menjadi kelas A, atau dari eselon III ke eselon II.
Ketua Pansus Raperda BPBD, Nasya Kharisa Lestari, mengatakan bahwa langkah tersebut merupakan upaya untuk meningkatkan kapasitas dan kewenangan BPBD dalam menangani bencana di Kota Bogor.
“Tujuan kami agar masyarakat mengetahui bahwa BPBD sedang kami perjuangkan untuk naik status dari B ke A. Dengan peningkatan ini, kewenangan dan hak BPBD juga akan bertambah,” ujar Nasya. Kepada wartawan di Gedung DPRD Kota Bogor Rabu, (22/4/2026)
Ia menegaskan bahwa Raperda tersebut merupakan bentuk komitmen DPRD Kota Bogor dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat, khususnya dalam aspek penanganan bencana.
“Perda ini berhubungan langsung dengan kepentingan sosial. Tidak ada keuntungan bagi kami, melainkan untuk melindungi masyarakat, terutama di wilayah yang rawan bencana seperti Bogor Selatan dan Bogor Barat,” jelasnya.
Menurut Nasya, dengan jumlah penduduk Kota Bogor yang mencapai sekitar 1,1 juta jiwa dan tingkat kerawanan bencana yang cukup tinggi, peningkatan status BPBD dinilai mendesak. Ia berharap perubahan status tersebut dapat mempercepat respons penanganan bencana serta meningkatkan akuntabilitas lembaga.
“Ketika statusnya naik, BPBD memiliki kewenangan lebih untuk bertindak cepat dalam situasi darurat, sehingga dapat meringankan beban masyarakat terdampak,” katanya.
Nasya juga menyebut bahwa Raperda peningkatan status BPBD ini berpotensi menjadi yang pertama di Indonesia, mengacu pada regulasi terbaru dari Kementerian Dalam Negeri.
“Kami ingin bergerak cepat dan menjadi pelopor, agar masyarakat bisa segera merasakan manfaatnya,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Raperda BPBD, Murtado, menyoroti pentingnya perubahan tersebut untuk memangkas hambatan birokrasi yang selama ini dinilai memperlambat penanganan bencana.
Baca Juga: Akibat Hujan Deras, Tembok Rumah Warga di Bogor Selatan Ambruk
“Selama ini, BPBD belum memiliki kewenangan penuh karena eksekusi anggaran masih melalui Sekretaris Daerah. Akibatnya, respons di lapangan sering terlambat,” ujarnya.
Ia mencontohkan, dalam beberapa kasus, bantuan kepada korban bencana kerap terlambat disalurkan hingga berbulan-bulan.
“Bahkan ada kejadian bantuan baru cair setelah lima bulan. Ini tentu sangat memprihatinkan,” ungkapnya.
Dengan perubahan status menjadi kelas A, lanjut Murtado, BPBD diharapkan memiliki kewenangan langsung dalam pengelolaan anggaran serta didukung sumber daya manusia yang lebih memadai.
“Ke depan, BPBD tidak hanya bersifat seremonial, tetapi benar-benar memiliki kekuatan anggaran dan SDM untuk bergerak cepat membantu masyarakat,” katanya.
Pansus DPRD Kota Bogor menargetkan pembahasan Raperda tersebut dapat segera rampung, meskipun masih menunggu penyempurnaan dari Kementerian Dalam Negeri.
DPRD juga berharap dukungan dari berbagai pihak, agar regulasi tersebut dapat segera disahkan dan diimplementasikan demi meningkatkan pelayanan penanggulangan bencana di Kota Bogor.
Comment