BOGOR, CEKLISSATU.COM – Dua santriwati diduga menjadi korban tindak asusila oleh pimpinan sebuah pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor.
Tim Advokasi Santri, Muhammad Daniel mengatakan, bahwa pelaku memanfaatkan hubungan antara guru dan murid untuk melakukan tindakannya.
“Memberikan doktrin bahwa murid itu harus taat kepada guru, dan melakukan tindak asusila terhadap beberapa santriwati,” kata Daniel, Selasa (24/2/2026).
Ia menyebut ,bahwa perbuatan tak senonoh itu dimulai pada awal tahun 2023 dan terjadi berulang kali kepada korban Y dan S.
Daniel menjelaskan, bahwa tidak ada ancaman langsung, melainkan doktrin yang kuat yang diberikan oleh pelaku kepada para santriwati.
“Pada akhirnya memberanikan diri untuk melapor setelah tahu bahwa ada korban lain, tidak hanya satu orang, jadi memberikan diri mereka atas dasar solidaritas korban akhirnya lapor,” kata Daniel.
Untuk diketahui, Kasus timdak asusila itu kini sudah masuk ke proses hukum Pengadilan Negeri (PN) Cibinong untuk mengungkap fakta-fakta terkait dugaan pencabulan tersebut.
Comment