BOGOR, CEKLISSATU.COM - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor mulai mendalami pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat.
Dalam rapat kerja terbaru yang digelar di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kota Bogor, Pansus menekankan dua poin pentingdalam Raperda Pasar Rakyat, yakni tata kelola limbah dan perlindungan komoditas dalam negeri.
Ketua Pansus, Banu Lesmana Bagaskara menegaskan, bahwa pasar rakyat ke depan tidak boleh lagi menjadi penyumbang beban sampah terbesar ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Dalam Raperda ini, Pansus mewajibkan adanya pemilahan sampah yang ketat sejak dari sumbernya.
“Kami mewajibkan adanya pemilahan antara sampah organik dan anorganik di area pasar. Sampah organik diharapkan dapat diolah langsung di tempat, misalnya melalui budidaya maggot,” ujar Banu, Rabu (4/3/2026).
Ia menambahkan, target akhir dari aturan ini adalah memastikan hanya sampah anorganik yang sudah terpilah yang dikirim ke TPA.
Baca Juga: Tim Pengmas UI Bersama Komunitas Bank Sampah Ruby Depok Kembangkan Komik Edukasi Pemilahan Sampah
"Hal ini diharapkan dapat mengurangi tumpukan sampah pasar yang selama ini menjadi persoalan lingkungan di Kota Bogor," katanya.
Selain isu lingkungan, Raperda Pasar Rakyat juga menjadi payung hukum untuk melindungi pedagang dan produsen domestik.
Mengambil Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag), Pansus memasukkan poin mengenai kuota produk lokal di pasar rakyat.
Banu menjelaskan, bahwa pengelola pasar rakyat wajib memprioritaskan penjualan produk dalam negeri.
Berdasarkan regulasi yang tengah disusun, komposisi barang di pasar harus menjaga proporsi minimal 80 persen produk lokal.
“Produk impor diperbolehkan masuk hanya jika produksi dalam negeri belum mencukupi kebutuhan. Sejauh ini, komoditas impor dalam jumlah besar di Kota Bogor mayoritas ditemukan di Pasar Teknik Umum (Tekum), seperti kedelai dan bawang putih yang produksinya memang masih bergantung pada pasokan luar,” jelasnya.
Baca Juga: Harga Cabai Rawit di Pasar Rakyat Tanah Baru Masih Tinggi, Ini Penyebabnya
Setelah mendalami aspek pengelolaan dan komoditas, Pansus beralih ke pembahasan teknis mengenai dampak keberadaan pasar terhadap ketertiban umum.
Beberapa poin yang akan digarisbawahi pada rapat berikutnya meliputi akses parkir dan loading dock. Penataan area bongkar muat barang agar tidak memakan badan jalan.
Kemudian manajemen transportasi, dimana pengaturan rute angkutan kota (angkot) dan area drop-off pengunjung. Rekayasa lalu lintas untuk memastikan lokasi pasar tidak menjadi titik kemacetan baru di sekitarnya.
Comment