KABUPATEN BOGOR, CEKLISSATU.COM - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Rusliandy, menonaktifkan seorang guru berinisial S setelah yang bersangkutan diduga melakukan tindakan diskriminatif terhadap siswa di SDN Pajeleran 01.
"Untuk guru sudah dinonaktifkan dari SDN Pajeleran 01 pada hari ini," kata Rusliandy saat dihubungi Ceklissatu.com, Selasa (16/12/2025).
Rusliandy menegaskan, sejak kemarin oknum guru berinisial S telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
Baca Juga: Dugaan Permainan Nilai, Wali Murid SDN Pajeleran 01 Cibinong Geruduk Sekolah
“Ke sekolah, dan kemarin guru sudah kami panggil, kami periksa," terang Rusliandy.
Diberitakan sebelumnya, Sejumlah orang tua siswa SDN Pajeleran 01 mendatangi pihak sekolah guna meminta penjelasan mengenai dugaan adanya perlakuan diskriminatif dalam penilaian.
Persoalan tersebut berawal dari adanya perbedaan nilai siswa kelas IV antara murid yang mengikuti les dan yang tidak. Sejumlah orang tua menyebutkan, kegiatan les itu dipungut biaya sebesar Rp250 ribu.
Baca Juga: Aksi Protes Orang Tua Murid SDN Pajeleran 01
Sinta, selaku perwakilan wali murid mengatakan, siswa yang mengikuti les sering kali mendapatkan perlakuan berbeda. Seperti diberi arahan oleh guru pengampu les untuk memperbaiki jawaban saat ulangan.
Selain itu, lanjut Sinta, siswa yang mengikuti les tersebut juga menerima soal dari guru pengampu les sebelum pelaksanaan ulangan.
Comment