BOGOR, CEKLISSATU – Polresta Bogor Kota tetap mebuka pelayanan SIM Keliling di libur nasional peringatan Tahun Baru Hijriyah, Jumat (27/6/2025).

SIM atau Surat Izin Mengemudi wajib dimililki bagi siapapun uang mengendarai kendaraan di jalan raya.

Untuk waktu pelayanan SIM Keliling dari Polresta Bogor Kota pada hari ini berlokasi di halaman parkir Mall Jambu Dua, dan waktu pendaftaran mulai pukul 07.00 - 09.00 WIB.

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Baca Juga: Ingin Perpanjang SIM? Ini Lokasi SIM Keliling di Kota Bogor Hari Ini, Rabu 18 Juni 2025

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan mekanisme penerbitan SIM Baru ke SATPAS

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Membawa KTP asli dan Foto Copy 2 lembar ( bisa ektp domisili seluruh

Indonesia)

2. Membawa SIM asli yang masih berlaku.(SIM penerbitan seluruh

Indonesia bisa perpanjangan disini)

3. Uji Psikologi SIM (di Lokasi).

4. Surat Keterangan Sehat melalui Aplikasi Simpelpol

Pemohon SIM Keliling harus mengunduh aplikasi Simpel Pol kemudian melakukan registrasi. Setelah itu pemohon dapat melakukan screening kesehatan dan hasilya akan diberikan kepada petugas kesehatan saat melakukan perpanjangan (di Lokasi)

Untuk pendaftaran sewaktu-waktu bisa berubah, bila mana terjadi gangguan server atau jaringan.

Tidak ada kuota dan tidak ada pendaftaran online untuk perpanjangan SIM.