Rudy Susmanto menyatakan, Raperda tentang Pengelolaan Sampah ini merupakan gagasan inisiatif dari DPRD Kabupaten Bogor.
"Perda ini memberikan payung hukum pengelolaan sampah harus berangkat dari hulu. Yakni dari masyarakat, yang ada di desa," ungkap Rudy Susmanto.
"Maka pengelolaan sampah dapat dilakukan di tingkat desa, sehingga beberapa sampah yang tidak dapat dikelola di desa baru dibuang ke tempat pembuangan akhir sampah, salah satunya di TPAS Galuga,” terang Rudy Susmanto.
Rudy Susmanto mengatakan, Pemkab Bogor menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas inisiatif tersebut sebagai wujud komitmen bersama dalam memperkuat regulasi daerah di bidang pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan berbasis pemberdayaan masyarakat.
Baca Juga: Pemkab Bogor Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana, Sekda Ajat Rochmat Imbau Warga Lakukan Langkah Ini
“Perda ini juga diharapkan mampu mengatasi tantangan atas peningkatan volume, jenis, dan karakteristik sampah yang berpotensi menurunkan kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat,” kata Rudy Susmanto.
Rudy Susmanto menjelaskan, dengan ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) ini, Pemkab Bogor berharap dapat semakin menjamin hak masyarakat Kabupaten Bogor atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Comment