Salah satu tahapan yang harus dipenuhi yakni penetapan lokasi. Untuk kebutuhan lahan dengan luasan lebih dari lima hektare, proses tersebut membutuhkan persetujuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Selain itu, lahan yang akan digunakan untuk pembangunan jalan juga harus sesuai dengan ketentuan tata ruang.

“Lahan tersebut pada saat pemerintah tujuannya untuk membangun jalan, maka kesesuaian tata ruangnya juga harus sesuai,” ujarnya.

Rudy menyebut tahapan-tahapan tersebut saat ini masih diproses oleh Pemkab Bogor.

Di tengah proses tersebut, pemerintah daerah juga tengah menyiapkan opsi penguatan konektivitas transportasi di wilayah barat Kabupaten Bogor, termasuk melalui pengembangan jalur kereta api.

Namun, Rudy menegaskan rencana tersebut bukan berarti pembangunan jalan tambang dihentikan atau dialihkan.

“Jangan sampai diputarbalikkan bahwa jalan tambangnya hilang berubah menjadi kereta api,” tandasnya.