Meski demikian, Korem 061/Suryakencana tetap menyediakan solusi sementara berupa rumah kontrakan bagi keluarga terdampak.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pengadilan dan menyiapkan rumah kontrakan selama tiga bulan. Nantinya akan kami evaluasi. Jika mereka memang tidak memiliki kemampuan, kemungkinan akan kami perpanjang sesuai anggaran yang ada,” ujar Brigjen Thomas.
Ia juga menegaskan bahwa sebelum eksekusi dilakukan, pihak Korem telah berdialog dengan perwakilan keluarga penghuni.
Baca Juga: Pembongkaran Plaza Bogor Ditunda Usai Lebaran, Ini Kata Pedagang
“Pada prinsipnya kami hanya mengajak bicara. Mereka mengaku sebagai putra-putri pejuang. Namun, rumah dinas kelas II ini peruntukannya bagi prajurit aktif, PNS TNI, atau istri prajurit yang ditinggal wafat,” jelasnya.
Menurutnya, saat ini rumah tersebut ditempati oleh generasi kedua, sehingga secara aturan tidak lagi memiliki hak untuk menempati rumah dinas.
“Mereka memang ingin tinggal di sini sampai akhir hayat, tetapi hal itu tidak memungkinkan. Banyak prajurit aktif kami yang justru masih harus mengontrak rumah di luar,” katanya.
Ia menambahkan, rumah dinas yang telah dieksekusi nantinya akan di pergunakan dan diperuntukan bagi prajurit TNI yang belum memiliki hunian dinas.
Comment