Selanjutnya, para penghuni kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung. Namun, hasilnya tetap menguatkan putusan sebelumnya.
“Putusan banding menyatakan kami sebagai tergugat tetap sah sebagai pemilik 11 rumah tersebut dan putusannya sudah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Brigjen Thomas menambahkan, pada 2023 para penggugat kembali menempuh upaya hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, hasilnya sama dengan sebelum-sebelumnya.
Baca Juga: Pembongkaran Kios di Jalan Merdeka. DPRD Kota Bogor Cari Solusi Tepat Bagi Pedagang
“Hasil kasasi pada 2023 tetap menyatakan bahwa rumah dan tanah tersebut merupakan milik Korem 061/Suryakencana,” tuturnya.
Terkait dampak sosial akibat eksekusi, Brigjen Thomas menyampaikan bahwa pihak Korem telah menawarkan uang kerohiman kepada para penghuni. Namun, tawaran tersebut sempat ditolak.
“Pada November kami sudah menawarkan kesepakatan bersama berupa uang kerohiman, tetapi secara sepihak sempat ditolak. Karena itu, eksekusi tetap dilaksanakan,” katanya.
Comment