BOGOR, CEKLISSATU.COM - Sebanyak 11 rumah Dinas TNI dikosongkan, eksekusi pengosongan rumah tersebut dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor di kawasan Sempur, Kelurahan Sempur, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Kamis (29/1/2026).


Komandan Korem 061/Suryakencana, Brigjen TNI Thomas Rajunio, mengatakan bahwa 11 rumah yang dieksekusi tersebut merupakan rumah dinas milik Kodam III/Siliwangi yang berada di bawah pengelolaan Korem 061/Suryakencana.


“Eksekusi pagi ini sepenuhnya ditangani oleh Pengadilan Negeri Bogor. Rumah-rumah ini memang telah lama bersengketa. Secara hukum, rumah tersebut merupakan milik Kodam III/Siliwangi, Korem 061/Suryakencana, dengan total 11 unit,” ujar Brigjen Thomas kepada wartawan di lokasi.

Baca Juga: Rumah Gubernur Kalbar dan Bupati Mempawah Digeledah KPK, Cari Petunjuk Pengungkapan Perkara Dugaan Korupsi


Ia menjelaskan, sebelum eksekusi dilakukan, pihak Korem telah menempuh berbagai upaya mediasi dengan para penghuni sejak lama. Namun, pada 2018 para penghuni mengajukan gugatan ke PN Bogor.


“Pada 2019, pengadilan memutuskan bahwa Korem 061/Suryakencana adalah pemilik sah rumah dinas kelas II tersebut,” katanya.

Selanjutnya, para penghuni kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung. Namun, hasilnya tetap menguatkan putusan sebelumnya.


“Putusan banding menyatakan kami sebagai tergugat tetap sah sebagai pemilik 11 rumah tersebut dan putusannya sudah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.


Brigjen Thomas menambahkan, pada 2023 para penggugat kembali menempuh upaya hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, hasilnya sama dengan sebelum-sebelumnya. 

Baca Juga: Pembongkaran Kios di Jalan Merdeka. DPRD Kota Bogor Cari Solusi Tepat Bagi Pedagang


“Hasil kasasi pada 2023 tetap menyatakan bahwa rumah dan tanah tersebut merupakan milik Korem 061/Suryakencana,” tuturnya.


Terkait dampak sosial akibat eksekusi, Brigjen Thomas menyampaikan bahwa pihak Korem telah menawarkan uang kerohiman kepada para penghuni. Namun, tawaran tersebut sempat ditolak.


“Pada November kami sudah menawarkan kesepakatan bersama berupa uang kerohiman, tetapi secara sepihak sempat ditolak. Karena itu, eksekusi tetap dilaksanakan,” katanya.


Meski demikian, Korem 061/Suryakencana tetap menyediakan solusi sementara berupa rumah kontrakan bagi keluarga terdampak.


“Kami sudah berkoordinasi dengan pengadilan dan menyiapkan rumah kontrakan selama tiga bulan. Nantinya akan kami evaluasi. Jika mereka memang tidak memiliki kemampuan, kemungkinan akan kami perpanjang sesuai anggaran yang ada,” ujar Brigjen Thomas.


Ia juga menegaskan bahwa sebelum eksekusi dilakukan, pihak Korem telah berdialog dengan perwakilan keluarga penghuni.

Baca Juga: Pembongkaran Plaza Bogor Ditunda Usai Lebaran, Ini Kata Pedagang


“Pada prinsipnya kami hanya mengajak bicara. Mereka mengaku sebagai putra-putri pejuang. Namun, rumah dinas kelas II ini peruntukannya bagi prajurit aktif, PNS TNI, atau istri prajurit yang ditinggal wafat,” jelasnya.


Menurutnya, saat ini rumah tersebut ditempati oleh generasi kedua, sehingga secara aturan tidak lagi memiliki hak untuk menempati rumah dinas.


“Mereka memang ingin tinggal di sini sampai akhir hayat, tetapi hal itu tidak memungkinkan. Banyak prajurit aktif kami yang justru masih harus mengontrak rumah di luar,” katanya.


Ia menambahkan, rumah dinas yang telah dieksekusi nantinya akan di pergunakan dan diperuntukan bagi prajurit TNI yang belum memiliki hunian dinas.