BOGOR, CEKLISSATU.COM - Sebanyak 11 rumah Dinas TNI dikosongkan, eksekusi pengosongan rumah tersebut dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor di kawasan Sempur, Kelurahan Sempur, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Kamis (29/1/2026).
Komandan Korem 061/Suryakencana, Brigjen TNI Thomas Rajunio, mengatakan bahwa 11 rumah yang dieksekusi tersebut merupakan rumah dinas milik Kodam III/Siliwangi yang berada di bawah pengelolaan Korem 061/Suryakencana.
“Eksekusi pagi ini sepenuhnya ditangani oleh Pengadilan Negeri Bogor. Rumah-rumah ini memang telah lama bersengketa. Secara hukum, rumah tersebut merupakan milik Kodam III/Siliwangi, Korem 061/Suryakencana, dengan total 11 unit,” ujar Brigjen Thomas kepada wartawan di lokasi.
Ia menjelaskan, sebelum eksekusi dilakukan, pihak Korem telah menempuh berbagai upaya mediasi dengan para penghuni sejak lama. Namun, pada 2018 para penghuni mengajukan gugatan ke PN Bogor.
“Pada 2019, pengadilan memutuskan bahwa Korem 061/Suryakencana adalah pemilik sah rumah dinas kelas II tersebut,” katanya.
Comment