JAKARTA, CEKLISSATU - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok secara resmi menghentikan bantuan sosial (bansos) santunan kematian.
Hal tersebut disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Penghentian Bansos Santunan Kematian Kota Depok Nomor 460/3499/Linjamsoscana/2025 yang dikeluarkan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok tanggal 25 Juni 2025.
Kepala Dinas Sosial Kota Depok, Devi Maryori mengatakan, bansos santunan kematian itu dinilai sudah tidak relevan lagi dengan Rencana Panjang Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Depok tahun 2025-2029.
Baca Juga: Penyerahan Simbolis Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan dalam Rangka Hari Jadi Bogor ke-543
"Bansos santunan kematian itu dinilai tidak relevan dalam upaya pengentasan kemiskinan di Kota Deok," kata Devi dalam keterangannya, Selasa (1/7/2025).
Devi menyampaikan, berdasarkan hasil Zoom Meeting dengan camat dan lurah yang dilakukan pada Senin (31/6) kemarin, batas akhir pengajuan pemberkasan santunana kematian pada Rabu, 2 Juli, untuk batas meninggal pada 3 Juni 2025 sebelum pukul 24.00 WIB.
Lebih lanjut, Devi mengimbau camat dan lurah untuk dapat memberitahukan masyarakat di wilayah masing-masing terkait pemberhentian santunan kematian tersebut.
Baca Juga: Peringati Rangkaian May Day di Kab Bogor, BPJS Ketenagakerjaan Simboliskan Santunan Kematian
"Sehingga pesannya dapat tersampaikan ke masyarakat bahwa Pemkot Depok tidak lagi menyalurkan bansos santunan kematian," tutup Devi.
Comment