BOGOR, CEKLISSATU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor melayangkan surat panggilan terhadap pemilik Mie Gacoan yang tengah melaksanakan pembangunan di Jalan Brigjend Saptaji, Kelurahan Cilendek Barat, Kecmatan Bogor Barat.

Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach mengatakan bahwa pemanggilan tersebut dilakukan atas adanya aduan masyarakat tentang adanya pembangunan restoran yang diduga belum mengantungi izin.

"Kami sudah cek lokasi, tapi hanya ada pekerja saja. Makanya dilayangkan surat pemanggilan agar mereka dapat menunjukan bukti perizinan. Jadi kami belum bisa menyimpulkan apakah sudah mengantungi izin atau belum," ucap Agustian Syach kepada wartawan pada Rabu, 12 Oktober 2022.

Agus mengaku, surat pemanggilan telah dilayangkan hari ini dan apabila tidak datang pihaknya akan mengirimkan SP1. "Kalau terus tidak datang, kami akan beri SP2, SP3, hingga berujung penyegelan, tegasnya.

Agus menuturkan, bahwa setiap pembangunan di Kota Bogor harus mentaati Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Perizinan dan Pendaftaran di Bidang Perindustrian dan Perdagangan serta Perda Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Bangunan Gedung dan IMB.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengendalian Pembangunan Kecamatan Bogor Barat, Dedi Rusmana mengatakan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). "Kami akan koordinasi soal bagaimana tindak lanjutnya," singkatnya.