JAKARTA, CEKLISSATU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menggratiskan biaya balik nama untuk kendaraan (BBNK) kedua.
Hal ini seperti yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2023 tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar Nol Persen untuk BBNKB Penyerahan kedua dan seterusnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan, hal ini juga untuk menertibkan data kendaraan kepemilikan bermotor.
“Ini untuk mendorong Wajib Pajak untuk mendaftarkan atau melaporkan penyerahan kepemilikan kendaraan bermotornya. Sehingga, diperoleh data terbaru kepemilikan kendaraan bermotor," kata Lusiana seperti dalam keterangannya, Selasa 10 Oktober 2023.
Kebijakan insentif BBNK 0 persen ini diberikan secara jabatan tanpa perlu Wajib Pajak mengajukan permohonan (diberikan otomatis secara sistem).
Kemudian terdapat penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda yang terutang terhadap objek BBNKB secara otomatis.
"Terhadap BBNKB untuk kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya yang telah dibayarkan sebelum berlakunya Pergub ini, tidak dapat diajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Daerah," ujar Lusiana.
Insentif BBNKB untuk kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya ini berlaku mulai 10 Oktober 2023 sampai 31 Desember 2023.
Comment