JAKARTA, CEKLISSATU – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 di 34 provinsi bakal naik 15 persen.
Kenaikan UMP 2024 ini ditentukan berdasarkan tiga variabel yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang mulai berlaku pada 10 November 2023.
Dalam Formula Upah Minimum dalam PP No.51/202, inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dalam bentuk alfa, menjadi variabel penentu kenaikan UMP.
Penetapan UMP ini palingmlambat ditetapkan paling lambat pada 21 November 2023 mendatang, dan untuk Upah Minimum Kota/Kabupten pada 30 November 2023 mendatang.
Berikut formula penghitungan upah minimum provinsi tahun 2024:
Baca Juga : UMK di Kabupaten Bogor Naik 10 Persen
UM [t+1] = UM(t) + Nilai Penyesuaian UM [t+1]
Nilai penyesuaian Upah minimum dalam formula penghitungan Upah minimum dihitung sebagai berikut:
Nilai Penyesuaian UM[t+1] = {Inflasi + (PE x Alfa)} = UM(t).
Sementara itu, Serikat Buruh mendesak pemerintah untuk segera menaikkan upah minimum di Tahun 2024 sebesar 15 persen. Sebab, berdasarkan aturan yang ada, penetapan UMR adalah 60 hari sebelum pemberlakuan, yakni di tanggal 1 Januari 2024.
Berikut besaran UMP di 34 provinsi jika naik 15 persn.
- Aceh: Rp3.413.666,00; menjadi Rp 3,925,715.90
- Sumatera Utara: Rp 2.710.493,93 menjadi Rp 3,117,066.95
- Sumatera Barat: Rp 2.742.476,00 menjadi Rp 3,153,847.40
- Riau: Rp 3.191.662,53 menjadi Rp 3,670,365.30
- Jambi: Rp 2.943.033,08 menjadi Rp 3,384,487.95
- Sumatera Selatan: Rp 3.404.177,24 menjadi Rp 3,914,803.55
- Bengkulu: Rp 2.418.280,00 menjadi Rp 2,781,022.00
- Lampung: Rp 2.633.284,59 menjadi Rp 3,028,276.60
- Bangka Belitung: Rp 3.498.479,00 menjadi Rp 4,023,250.85
- Kepulauan Riau: Rp 3.279.194,00 menjadi Rp 3,771,073.10
- DKI Jakarta: Rp 4.901.798,00 menjadi Rp 5,637,067.70
- Jawa Barat: Rp 1.986.670,17 menjadi Rp 2,284,670.50
- Jawa Tengah: Rp1.958.169,69 menjadi Rp 2,251,894.35
- DI Yogyakarta: Rp 1.981.782,39 menjadi Rp 2,279,049.30
- Jawa Timur: Rp 2.040.244,30 menjadi Rp 2,346,280.60
- Banten: Rp 2.661.280,11 menjadi Rp 3,060,472.00
- Bali: Rp2.713.672,28 menjadi Rp 3,120,722.80
- Nusa Tenggara Barat: Rp 2.371.407,00 menjadi Rp 2,727,118.05
- Nusa Tenggara Timur: Rp 2.123.994,00 menjadi Rp 2,442,593.10
- Kalimantan Barat: Rp 2.608.601,75 menjadi Rp 2,999,891.15
- Kalimantan Tengah: Rp 3.181.013,00 menjadi Rp 3,658,164.95
- Kalimantan Selatan: Rp 3.149.977,65 menjadi Rp 3,622,473.55
- Kalimantan Timur: Rp 3.201.396,04 menjadi Rp 3,681,605.40
- Kalimantan Utara: Rp 3.251.702,67 menjadi Rp 3,739,457.30
- Sulawesi Utara: Rp 3.485.000,00 menjadi Rp 4,007,750.00
- Sulawesi Tengah: Rp 2.599.456,00 menjadi Rp 2,989,374.40
- Sulawesi Selatan: Rp 3.385.145,00 menjadi Rp 3,892,916.75
- Sulawesi Tenggara: Rp 2.758.984,54 menjadi Rp 3,172,831.60
- Gorontalo: Rp 2.989.350,00 menjadi Rp 3,437,752.50
- Sulawesi Barat: Rp 2.871.794,82 menjadi Rp 3,302,563.10
- Maluku: Rp 2.812.827,66 menjadi Rp 3,234,751.05
- Maluku Utara: Rp 2.976.720,00 menjadi Rp 3,423,228.00
- Papua: Rp 3.864.696,00 menjadi Rp 4,444,400.40
- Papua Barat: Rp 3282.000 menjadi Rp 3,774,300.00
Comment