BOGOR, CEKLISSATU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor, mencatat sebanyak 167 bacaleg tidak memenuhi syarat.
"Ada 167 bacaleg tidak memenuhi syarat," ungkap anggota KPU Kabupaten Bogor Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Herry Setiawan, Senin 7 Agustus 2023.
Herry menjelaskan, para peserta tidak memenuhi syarat tersebut dikarenakan kekurangan berkas dan kesalahan unggah berkas pada aplikasi Silon KPU RI.
"Tapi masih dapat dilengkapi dan dipenuhi persyaratannya agar berubah statusnya menjadi memenuhi syarat," jelasnya.
Baca Juga : Pasutri Tewas di Jasinga, Polisi Temukan Istri Luka Memar Hingga Kuku Copot
Perbaikan administrasi bagi yang tidak memenuhi syarat itu tertuang dalam surat keputusan KPU tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) dan Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Nomor 996 tahun 2023.