Dalam pedoman teknis nomor 996 tahun 2023 dijelaskan bahwa KPU menerima pengajuan perubahan rancangan DCS yang tidak memenuhi syarat berdasarkan berita acara hasil vermin perbaikan, penggantian bakal calon, dan perpindahan dapil bakal calon sampai dengan tanggal 11 Agustus 2023.
Setelah tanggal 11 Agustus, pihaknya akan kembali melakukan vermin persyaratan bacaleg tidak memenuhi syarat dan berkas bacaleg baru yang diusulkan parpol melalui Silon KPU.
"Setelah divermin, berkas bacaleg tersebut akan ditetapkan sebagai daftar calon sementara (DCS) untuk diumumkan ke publik pada 19-23 Agustus dan masuk ke tahapan laporan dan pengaduan masyarakat terhadap para bacaleg melalui lembaga resmi atau perorangan yang disampaikan ke KPU pada 19-28 Agustus 2023," katanya.