KOTA DEPOK, CEKLISSATU.COM -- Tiga orang pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung), diduga terkait kasus tindak pidana korupsi pembelian lahan seluas 20 hektar di kawasan Limo.

Dilansir dari radardepok.com, pemeriksaan tersebut guna mengusut dugaan penyelewengan dana yang telah menelan kerugian puluhan miliar rupiah, terkait pengadaan lahan oleh PT Adhi Persada Realti (APR) tahun 2012–2013.

Disebutkan bahwa tiga pejabat BPN Kota Depok yang diperiksa Kejagung yaitu berinisial DFL (kepala seksi survei dan pemetaan), SA (kepala kantor), serta NS (Plt Koordinator substansi pengendalian pertanahan).

Baca Juga: Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Depok: Kepala Daerah Harus Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat

Menanggapi hal ini Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok, Arif Budiman membenarkan bahwa terdapat tiga pejabat BPN Kota Depok yang tengah menjalani pemeriksaan buntut kasus korupsi dalam hal pembelian lahan di kawasan Limo, Kota Depok.

“Iya benar, pihak yang bersangkutan tengah dalam pemeriksaan,” ungkap Arif Budiman, dikutip dari Radar Depok, Senin (26/1/2026).

Terpisah, Kasi Intelijen Kejari Depok, Barkah Dwi Hatmoko menyebutkan, terkait objek perkara dalam hal pertanahan, pihak yang memiliki otoritas tersebut saat ini tengah dimintai keterangan ataupun pengetahuannya.

Baca Juga: Cegah Hoax Pemberitaan Bencana, PWI Depok Gelar Diskusi Nasional Profesionalisme Pemberitaan Media

“Untuk saksi/ahli karena objek perkara sama, ada diperkara Kejagung dan yang ditangani saat ini. Ikuti saja perkembangannya ya,” terang Barkah.

Sementara itu, dilansir dari berbagai sumber, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan, pemeriksaan terhadap tiga saksi ini dilakukan guna memperkuat pembuktian, dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tipikor pembelian bidang tanah oleh PT Adhi Persada Realti tahun 2012-2013.

“Tiga saksi yang diperiksa adalah DFL (Kepala Seksi Survey dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kota Depok periode Juni 2010 sampai sekarang), SA (Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok periode Maret 2022 sampai sekarang), dan NS (Plt. Koordinator substansi pengendalian pertanahan kantor Pertanahan Kota Depok),” ucap Ketut Sumedana, pejabat saat itu.

Baca Juga: Penataan Kota Dikebut, Satpol PP Depok Tertibkan 4.126 PKL dan Bangunan Liar Sepanjang 2025

Pada kasus tersebut, Jampidsus Kejagung sudah menetapkan lima orang tersangka. Mereka masing-masing inisial SU, FF, VSH, NFH, dan ARS. Penetapan tersangka dilakukan pada 22 September 2022.

Kasus tersebut berawal ketika PT Adhi Persada Realti, yang merupakan anak usaha dari perusahaan pelat merah PT Adhi Karya, melakukan pengadaan tanah seluas 20 hektar di kawasan Limo, Kota Depok, yang diketahui tanpa melakukan kajian.

Tanah tersebut dibeli PT Adhi Persada Realti senilai Rp60,2 miliar, yang seolah-olah milik PT Cahaya Inti Cemerlang (CIC). 

Baca Juga: Kembalikan Fungsi Jalan, Satpol PP Depok Bongkar 38 Bangunan Liar dan Lapak PKL di Akses UI 

Tetapi kenyataannya, tanah itu bukan milik PT CIC. Sehingga tanah yang didapatkan hanya seluas 1,2 hektar dan digunakan untuk memasarkan produk pembangunan perumahan.

PT Adhi Persada Realti kembali mengeluarkan dana senilai Rp26 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya. Dengan begitu, maka total dana yang dikeluarkan dalam pengadaan tanah tersebut mencapai Rp86,3 miliar.

Diketahui sebelumnya, Kejari Kota Depok telah menetapkan dua orang tersangka berinisial K dan J, atas kasus dugaan Tipikor pembelian lahan di Limo, Kota Depok, Rabu (21/1). Total kerugian atas tindakan mereka ditaksir mencapai Rp60 miliar.

Baca Juga: Program RSSG Kota Depok Mampu Perkuat Daya Saing Sekolah Swasta dan Perluas Akses Pendidikan

Penangkapan dua tersangka tersebut merupakan hasil dari pengembangan kasus yang ditangani Kejagung, setelah sebelumnya menetapkan lima orang tersangka pada kasus yang sama.

Kasi Pidana Khusus, Muhammad Ihsan Pasamula Gufran mengatakan, Kejari Depok telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, selaku perantara pembelian lahan oleh PT Adhi Persada Realti (APR) pada tahun 2012-2013.

“Dua orang tersangka telah kami tetapkan berinisial K dan J. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari lima tersangka sebelumnya yang sudah kami periksa,” beber Ihsan.

Baca Juga: PWI Kota Depok Kecam Arogansi Oknum Ketua LBH yang Ancam dan Hina Profesi Wartawan

Kedua tersangka, lanjut Ihsan, berperan sebagai perantara dalam proses pembelian lahan seluas 20 hektar di Limo seharga Rp60 miliar. Tetapi, uang tersebut tidak digunakan untuk membeli lahan, melainkan disalahgunakan.

“Tersangka disangkakan dengan Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara. Proses penyidikan masih berlanjut dan akan berlangsung selama 20 hari kedepan,” beber Ihsan.

Sebelum dua orang tersebut ditangkap, Ihsan mengungkapkan, pada kurun waktu 2012-2013 PT Adhi Persada Realti yang sekarang bernama PT Adhi Persada Properti, melakukan proses pembelian lahan yang berlokasi di Jalan Raya Limo-Cinere, Kelurahan/Kecamatan Limo, Kota Depok.

Baca Juga: Kasus Dugaan Pemerasan Jaksa di Wilayah Banten yang Kena OTT KPK Kini Diambil Alih Kejagung

“Pembelian luas lahan itu sekitar 20 hektar dengan harga seharga Rp60.262.194.850 melalui PT CIC. Diduga, dalam proses pembelian jual beli tanah tersebut terdapat penyimpangan, sehingga dana yang telah dikeluarkan PT APR telah disalgunakan oleh pihak-pihak terkait, untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” tutur Ihsan.

“Akibatnya PT APR tidak mendapatkan lahan sebagaimana mestinya. Uang sudah keluar namun tanahnya tidak diperoleh oleh PT APR,” jelas Ihsan.

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala BPN Kota Depok, Budi Jaya belum memberikan komentar terkait adanya dugaan korupsi terhadap tiga pejabat BPN Kota Depok.