DEPOK, CEKLISSATU.COM - Upaya penataan kota di Depok terus dikebut sepanjang 2025.
Satpol PP Kota Depok mencatat telah menertibkan 4.126 PKL dan bangunan liar yang dinilai melanggar aturan, sebagai bagian dari komitmen Pemkot Depok dalam menjaga ketertiban umum dan tata ruang kota.
Bangunan-bangunan yang ditertibkan tersebut telah berdiri di atas drainase, sempadan sungai, hingga badan jalan, serta tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Baca Juga: Kembalikan Fungsi Jalan, Satpol PP Depok Bongkar 38 Bangunan Liar dan Lapak PKL di Akses UI
Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat mengatakan, penertiban dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman Masyarakat, Perlindungan Masyarakat, dan Ketertiban Umum.
"Penertiban ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Depok dalam menata tata ruang kota sekaligus menciptakan ruang publik yang lebih tertib, bersih, dan nyaman," kata Dede, dalam keterangannya, Kamis (01/01/26).
Dede menambahkan, langkah tersebut juga bertujuan untuk mengurangi kemacetan, mengembalikan fungsi kawasan menjadi ruang hijau atau jalur pedestrian.
Baca Juga: Ganggu Fasilitas Umum, 34 Bangunan Liar di Babakan Madang Dibongkar Satpol PP Kabupaten Bogor
Serta memastikan tidak ada lagi bangunan liar yang memanfaatkan tanah negara tanpa izin.
Dikatakannya, Satpol PP Kota Depok akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan kota yang tertib dan aman.
"Harapannya, masyarakat dapat semakin nyaman, dan kualitas lingkungan meningkat," tutupnya.
Comment