Diketahui sebelumnya, Kejari Kota Depok telah menetapkan dua orang tersangka berinisial K dan J, atas kasus dugaan Tipikor pembelian lahan di Limo, Kota Depok, Rabu (21/1). Total kerugian atas tindakan mereka ditaksir mencapai Rp60 miliar.
Baca Juga: Program RSSG Kota Depok Mampu Perkuat Daya Saing Sekolah Swasta dan Perluas Akses Pendidikan
Penangkapan dua tersangka tersebut merupakan hasil dari pengembangan kasus yang ditangani Kejagung, setelah sebelumnya menetapkan lima orang tersangka pada kasus yang sama.
Kasi Pidana Khusus, Muhammad Ihsan Pasamula Gufran mengatakan, Kejari Depok telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, selaku perantara pembelian lahan oleh PT Adhi Persada Realti (APR) pada tahun 2012-2013.
“Dua orang tersangka telah kami tetapkan berinisial K dan J. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari lima tersangka sebelumnya yang sudah kami periksa,” beber Ihsan.
Baca Juga: PWI Kota Depok Kecam Arogansi Oknum Ketua LBH yang Ancam dan Hina Profesi Wartawan
Kedua tersangka, lanjut Ihsan, berperan sebagai perantara dalam proses pembelian lahan seluas 20 hektar di Limo seharga Rp60 miliar. Tetapi, uang tersebut tidak digunakan untuk membeli lahan, melainkan disalahgunakan.
“Tersangka disangkakan dengan Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara. Proses penyidikan masih berlanjut dan akan berlangsung selama 20 hari kedepan,” beber Ihsan.