“Tiga saksi yang diperiksa adalah DFL (Kepala Seksi Survey dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kota Depok periode Juni 2010 sampai sekarang), SA (Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok periode Maret 2022 sampai sekarang), dan NS (Plt. Koordinator substansi pengendalian pertanahan kantor Pertanahan Kota Depok),” ucap Ketut Sumedana, pejabat saat itu.
Baca Juga: Penataan Kota Dikebut, Satpol PP Depok Tertibkan 4.126 PKL dan Bangunan Liar Sepanjang 2025
Pada kasus tersebut, Jampidsus Kejagung sudah menetapkan lima orang tersangka. Mereka masing-masing inisial SU, FF, VSH, NFH, dan ARS. Penetapan tersangka dilakukan pada 22 September 2022.
Kasus tersebut berawal ketika PT Adhi Persada Realti, yang merupakan anak usaha dari perusahaan pelat merah PT Adhi Karya, melakukan pengadaan tanah seluas 20 hektar di kawasan Limo, Kota Depok, yang diketahui tanpa melakukan kajian.
Tanah tersebut dibeli PT Adhi Persada Realti senilai Rp60,2 miliar, yang seolah-olah milik PT Cahaya Inti Cemerlang (CIC).
Baca Juga: Kembalikan Fungsi Jalan, Satpol PP Depok Bongkar 38 Bangunan Liar dan Lapak PKL di Akses UI
Tetapi kenyataannya, tanah itu bukan milik PT CIC. Sehingga tanah yang didapatkan hanya seluas 1,2 hektar dan digunakan untuk memasarkan produk pembangunan perumahan.
PT Adhi Persada Realti kembali mengeluarkan dana senilai Rp26 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya. Dengan begitu, maka total dana yang dikeluarkan dalam pengadaan tanah tersebut mencapai Rp86,3 miliar.