Sebelum dua orang tersebut ditangkap, Ihsan mengungkapkan, pada kurun waktu 2012-2013 PT Adhi Persada Realti yang sekarang bernama PT Adhi Persada Properti, melakukan proses pembelian lahan yang berlokasi di Jalan Raya Limo-Cinere, Kelurahan/Kecamatan Limo, Kota Depok.
Baca Juga: Kasus Dugaan Pemerasan Jaksa di Wilayah Banten yang Kena OTT KPK Kini Diambil Alih Kejagung
“Pembelian luas lahan itu sekitar 20 hektar dengan harga seharga Rp60.262.194.850 melalui PT CIC. Diduga, dalam proses pembelian jual beli tanah tersebut terdapat penyimpangan, sehingga dana yang telah dikeluarkan PT APR telah disalgunakan oleh pihak-pihak terkait, untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” tutur Ihsan.
“Akibatnya PT APR tidak mendapatkan lahan sebagaimana mestinya. Uang sudah keluar namun tanahnya tidak diperoleh oleh PT APR,” jelas Ihsan.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala BPN Kota Depok, Budi Jaya belum memberikan komentar terkait adanya dugaan korupsi terhadap tiga pejabat BPN Kota Depok.